![]() |
Aturan Dasar Penggunaan Pengeras Suara |
Surat edaran ini mengacu pada ketentuan sebelumnya, seperti
SE Menag Nomor SE.05 Tahun 2022, yang berisi panduan penggunaan pengeras suara
di masjid dan musala. Volume pengeras suara di masjid atau musala diatur
sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (desibel).
Aturan Dasar Penggunaan Pengeras Suara
Penggunaan pengeras suara di masjid sebenarnya telah lama
diatur sejak Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor
101/1978. Instruksi ini kemudian dipertegas dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.7/08/2018.
Menteri Agama juga mengeluarkan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022
yang memperbarui dan menyempurnakan aturan sebelumnya. Adapun aturan penggunaan
pengeras suara ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara syiar Islam
dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Berikut adalah tata cara penggunaan pengeras suara yang
dirinci dalam SE Menag Nomor SE.05 Tahun 2022 dan SE Menag Nomor SE.1 Tahun
2024:
1. Salat Subuh
- Sebelum
azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat
menggunakan pengeras suara luar dengan durasi maksimal 10 menit.
- Pelaksanaan
salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara
dalam.
2. Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
- Sebelum
azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat
menggunakan pengeras suara luar dengan durasi maksimal 5 menit.
- Setelah
azan, seluruh kegiatan seperti salat dan doa menggunakan pengeras suara
dalam.
3. Salat Jumat
- Sebelum
azan, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras
suara luar dengan durasi maksimal 10 menit.
- Pengumuman
terkait petugas Jumat, hasil infak, khotbah Jumat, salat, zikir, dan doa
menggunakan pengeras suara dalam.
- Azan
dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar.
4. Kegiatan Syiar Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha
- Pelaksanaan
salat tarawih, ceramah Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras
suara dalam.
- Takbiran
pada malam Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar
hingga pukul 22.00 waktu setempat. Setelah itu, hanya pengeras suara dalam
yang digunakan.
- Pelaksanaan
salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar.
- Takbir
Idul Adha pada hari Tasyrik (11-13 Zulhijah) dilakukan setelah salat
rawatib dengan menggunakan pengeras suara dalam.
5. Peringatan Hari Besar Islam dan Pengajian
- Seluruh
kegiatan menggunakan pengeras suara dalam, kecuali jika jumlah jamaah
melimpah hingga ke luar masjid atau musala, maka pengeras suara luar dapat
digunakan.
Panduan Tambahan di Bulan Ramadan
SE Menag Nomor SE.1 Tahun 2024 juga memberikan panduan
khusus selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Umat Islam dianjurkan untuk:
- Menjaga
ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi perbedaan penetapan 1
Ramadan dan 1 Syawal.
- Mengisi
bulan Ramadan dengan kegiatan syiar yang sesuai dengan pedoman penggunaan
pengeras suara di masjid dan musala.
- Melaksanakan
berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain untuk menyampaikan
pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan.
- Melaksanakan
takbiran Idul Fitri di masjid, musala, atau tempat lain sesuai aturan
pemerintah setempat.
- Menjunjung
nilai toleransi dalam materi ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri, serta
menghindari muatan politik praktis.
- Mengoptimalkan
zakat, infak, wakaf, dan sedekah selama bulan Ramadan untuk meningkatkan
kesejahteraan umat.
Tanpa Sanksi, Mengutamakan Pembinaan
Instruksi dan surat edaran terkait pengeras suara ini tidak
mencantumkan sanksi bagi yang melanggar. Namun, Kemenag menegaskan bahwa
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan aturan ini menjadi tanggung jawab
pemerintah secara berjenjang. Dalam hal ini, Kemenag dapat bekerja sama dengan
pemerintah daerah dan organisasi masyarakat Islam untuk memastikan aturan
diterapkan dengan baik.
Bagaimana pandangan Nabi Muhammad saw. atau para sahabat
mengenai hal ini?
Ternyata, Rasulullah saw. pernah menegur beberapa sahabat
beliau agar memelankan bacaan Al-Qur'an mereka.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf di
Masjid, lalu beliau menedengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al
Qur’an) mereka. kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: “Ketahuilah,
sesungguhnya setiap kalian tengah berdialog dengan Rabbnya, oleh karena itu
janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula
sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (Al
Qur’an) atau dalam shalatnya.”
(HR. Abu Daud & Ahmad)
Sumber: gurugembul.id